BATAM, SINKAP.info – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut mengangkat agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusi. Kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di wilayahnya,” ujar Ossy.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Ossy menjelaskan penyusunan rencana tata ruang juga harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat dari atas ke bawah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi daerah (bottom up).
“Rencana tata ruang harus didiskusikan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat, menekankan pentingnya optimalisasi peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, Komisi II DPR RI ingin memastikan fungsi tersebut berjalan efektif, terutama dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional berjalan atau tidak. Jika masih terdapat kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi,” ujar Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Diskusi yang berlangsung bersama Komisi II DPR RI itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, reforma agraria, serta penyusunan tata ruang yang berkelanjutan.







