Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Penertiban PKL

Batam61 Dilihat

BATAM, SINKAP.info – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dan Satpol PP Kabupaten Bengkalis berkunjung ke Satpol PP Kota Batam terkait Penertiban PKL yang ada di kota Batam, Rabu (13/04).

Ketua Komisi I Febriza Luwu menjelaskan bahwa di Kabupaten Bengkalis pada saat ini kondisi Pedagang Kaki lima (PKL) sulit ditertibkan sangat berbeda dengan pedagang kaki lima di Kota Batam yang tertib terhadap aturan yang berlaku, hal inilah yang menjadi acuan tujuan kunjungan ini.

“Saya berharap dalam waktu yang dekat dengan kerjasama dan usaha yang kuat kita bisa menyelesaikan permasalahan ini untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kabupaten Bengkalis dan juga kepada Satpol PP untuk terus turun ke lapangan memantau pedagang kaki lima supaya tidak semakin banyak yang berjualan di pinggir jalan yang bukan tempatnya untuk berdagang, karena hal itu sangat menganggu pemandangan jalan sehingga jalan raya pun menjadi terganggu disebabkan berjualan bukan ditempat yang seharusnya untuk berdagang,” tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam Imam.T menjelaskan bahwa ada beberapa titik PKL yang juga sulit ditertibkan, akan tetapi hal ini menjadi tidak sulit dikarenakan ketegasan dan konsen kepala daerah serta dukungan dari beberapa sektor seperti TNI, Polri yang mau di ajak berkolaborasi.

“Perlunya komunikasi yang baik antara Satpol PP dan PKL, hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya adu fisik dan tentunya dukungan dari Komisi I merupakan hal yang penting,” tegasnya.

Disamping itu, Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto menjelaskan di Kabupaten Bengkalis terdiri dari pesisir dan daratan dengan jumlah penduduk yang banyak ada di daratan, selain itu Satpol PP yang ada di kecamatan sifatnya ekovesio yang mana tidak dapat melalukan penindakan karena penindakan hanya boleh dikeluarkan oleh Mako (Markas Komando) Satpol PP, dimana Mako sendiri terletak di pesisir yang jarak tempuhnya jauh.

Sanusi anggota Komisi I mempertanyakan terkait penertiban rumah-rumah liar di zona hutan liar dan tanah konsensi yang banyak diminati untuk membangun bangunan liar.

H. Arianto menambahkan untuk mendapatkan informasi dan menambah wawasan terhadap ketertiban pedagang kaki lima Satpol PP Bengkalis perlu mengundang Satpol PP Batam ke Bengkalis untuk melakukan Sharing dengan pengalaman dan penertiban yang berbeda dimana Satpol PP Batam ada pengalaman menertibkan tanpa harus ada bentrok dengan PKL.

“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa kita terapkan di Kabupaten Bengkalis untuk lebih tegas lagi terhadap PKL yang belum mentaati peraturan serta memberikan arahan dan penjelasan kepada PKL supaya lebih paham dan mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini marilah kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini supaya masyarakat lebih paham kenapa ketertiban itu dilakukan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan negeri junjungan yang kita cintai ini,” jelasnya.

Syamsul selaku Satpol PP Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dalam penertiban pedagang kaki lima diantaranya kurangnya anggota Satpol PP dalam penertiban dan Pencegahan bertambahnya PKL.

Setelah apa yang telah disampaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Satpol PP kota Batam Imam. T menanggapi bahwa di Batam sendiri terdapat tim BKO 12 kecamatan di Kota Batam. Tim ini terdiri dari Polri dan PP dimana BKO ini berfungsi untuk pemantauan dan monitor agar PKL tidak menjamur atau bertambah. Jika BKO mau melakukan tindakan wajib maka BKO mengirim surat ke Mako atau ke walikota.

Selain itu terkait rumah-rumah di zona hutan liar tidak ada ganti rugi kalau untuk keperluan pemerintah dan untuk tanah konsensi di Batam menyediakan tanah kapling yang bisa digunakan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Mustar J Ambarita dan H. Siantar selaku anggota Komisi III yang turut menyampaikan beberapa permasalahan terkait TKL di Kabupaten Bengkalis.

SINKAP.info | Rls