JAKARTA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.032 sertipikat tanah wakaf dan aset keagamaan dalam rangka International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf dan 3 sertipikat lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset keagamaan di berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Nusron meminta para penerima sertipikat agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi penggerak percepatan sertipikasi tanah wakaf di lingkungan masing-masing.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan,” ujarnya.
Ia menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat tuntas dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah, kata dia, menargetkan proses tersebut dapat rampung secara menyeluruh sebelum tahun 2029.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen tanah wakaf ini,” kata Nusron.
Dalam penjelasannya, Nusron menyebut tanah wakaf sebagai salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional, selain tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset.
Ia juga memaparkan data nasional yang menunjukkan dari sekitar 126,7 juta bidang tanah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, terdapat 522.026 bidang tanah wakaf, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 58,65 persen.
Meski demikian, ia menilai tren sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan peningkatan signifikan. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat disebut naik lebih dari dua kali lipat.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat,” ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Acara ICOP 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan perwakilan instansi terkait lainnya.







