JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan memperkuat sistem pengaduan masyarakat berbasis digital. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan pertanahan di era digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kanal pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pelayanan pemerintah.
“Pengaduan masyarakat menjadi bentuk partisipasi publik yang sangat penting sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan menjadi dasar perbaikan kebijakan, standar operasional, hingga mekanisme kerja di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, sistem pengaduan juga menjadi indikator penting dalam mengukur mutu pelayanan publik.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yakni layanan WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000, email resmi surat@atrbpn.go.id, loket persuratan di kantor pusat, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih mudah dan cepat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyampaikan kronologi secara jelas serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat dikirim langsung ke loket persuratan ATR/BPN di Jakarta Selatan atau melalui email resmi dengan format yang telah ditentukan, termasuk ketentuan ukuran dan jenis file.
Sementara itu, melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengirimkan laporan secara daring dengan menyertakan detail kejadian, lokasi, waktu, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Proses tindak lanjut laporan dapat dipantau langsung melalui akun pengguna.
ATR/BPN berharap penguatan kanal pengaduan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat perbaikan layanan, sehingga tercipta birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.







