Tangis Istri Pecah di Pekanbaru, Suami Diduga Terjebak Mafia Tanah Meranti

Pekanbaru55 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Suara tangis Norma (50) memecah suasana sebuah kedai kopi di Jalan Sumatera, Pekanbaru, Selasa (20/1/2026). Dengan mata berkaca-kaca, perempuan asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu menceritakan dugaan praktik mafia tanah yang disebut telah menghancurkan ketenangan keluarganya dan membuat sang suami, Eramzi (58), harus berurusan dengan hukum.

Di hadapan sejumlah wartawan, Norma mengungkapkan bahwa suaminya kini mendekam di tahanan Polres Kepulauan Meranti. Sementara Eramzi yang duduk di sampingnya hanya terdiam, menunduk, mendengarkan setiap kata yang disampaikan sang istri.

Didampingi kuasa hukum mereka, Herman, pasangan suami istri tersebut sengaja datang ke Pekanbaru dengan menumpang KM Jelatik, menempuh perjalanan laut sekitar 12 jam. Kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan atas kasus yang dinilai tak kunjung menemui titik terang.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Nama Norma viral setelah nekat mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat kunjungan kerja di SMA Negeri 3 Selatpanjang, pada kegiatan penanaman pohon, 18 November 2025 lalu.

Saat itu, Norma datang seorang diri karena Eramzi sedang sakit. Dengan tangan bergetar, ia menyodorkan surat laporan polisi terkait dugaan mafia tanah yang menimpa suaminya.

“Tolong pak, suami saya jadi korban mafia tanah,” ujar Norma kala itu.

Norma mengaku sangat gugup karena momen tersebut terjadi tepat saat Kapolda Riau hendak masuk ke mobil dinasnya. Meski singkat, surat laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolda.

“Pak Kapolda bilang ‘ya buk’, lalu surat itu dibawa beliau. Waktu itu saya sangat gugup,” kenang Norma.

MENARIK DIBACA:  Pakar Lingkungan DR.Elviriadi: Dampak Covid, Status Badan Restorasi Gambut (BRG) Makin Dilema

Namun, dua bulan setelah peristiwa tersebut, Norma menyebut belum ada perkembangan berarti atas laporan suaminya. Bahkan, pihak terlapor justru melayangkan laporan tandingan ke Polda Riau, sehingga Eramzi kembali harus menjalani proses hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai suami saya terus dikriminalisasi,” ucap Norma dengan suara bergetar.

Kronologi Perkara

Kuasa hukum Eramzi, Herman, menjelaskan perkara ini bermula pada 4 Februari 2025, saat kliennya melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat tanah.

Surat yang dimaksud adalah SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000, yang kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada tahun 2022.

Menurut Herman, konflik berawal pada 7 Juli 2019 ketika Eramzi menyuruh buruh menebang batang sagu di kebun miliknya. Saat itu, Her alias Aguan datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas panen dengan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Tidak lama kemudian, tepatnya 28 Agustus 2019, Her alias Aguan melaporkan klien kami ke Polres Kepulauan Meranti dengan dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu,” ujar Herman.

Atas laporan tersebut, Eramzi ditetapkan sebagai tersangka, diproses hukum, hingga akhirnya ditahan.

“Klien saya tidak bisa membaca dan menulis, apalagi memalsukan tanda tangan,” tegas Herman.

Ia menyebut, SKGR tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

SKGR Dipertanyakan

Herman mengungkapkan, saat pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Eramzi baru mengetahui adanya SKGR yang mencantumkan namanya sebagai penjual tanah kepada Her alias Aguan.

MENARIK DIBACA:  Bapenda Bengkalis Launching Aplikasi SipBukas, Sebagai Upaya Tingkatkan PAD

“Klien kami kaget karena merasa tidak pernah menjual tanah kebun sagu itu. Namun dalam SKGR terdapat tanda tangan atas nama dirinya,” kata Herman.

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak menemui kesepakatan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai terlalu kecil. Proses hukum pun berlanjut hingga Eramzi divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022 dan kini telah bebas.

Dugaan Kejanggalan Hukum

Herman menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. Dalam persidangan, kata dia, tidak pernah terbukti adanya transaksi jual beli tanah antara Eramzi dan Her alias Aguan.

“Namun, SKGR itu justru digunakan sebagai alat bukti kepemilikan. Seharusnya pengguna surat yang diduga palsu dapat diproses sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau dan berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” ujar Herman.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik Polda Riau telah menggelar perkara pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini hasil gelar perkara tersebut belum diketahui.

Sementara itu, Norma hanya berharap suaminya tidak lagi menjadi korban.

“Kami orang kecil. Kami cuma mau keadilan. Jangan sampai suami saya terus dikorbankan,” ucapnya sambil menahan tangis.

Di tengah hiruk pikuk Kota Pekanbaru, tangis Norma kembali menggema, membawa harapan agar hukum benar-benar berpihak pada kebenaran.