Menteri ATR Ingatkan: 30% Pulau Harus Jadi Milik Negara

NASIONAL92 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia, termasuk di wilayah pulau-pulau kecil. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7).

“Tanah di Indonesia, terutama yang bersertifikat Hak Milik, hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron saat menanggapi isu jual-beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah dibatasi hanya untuk WNI. Untuk warga asing, kepemilikan hanya dapat dilakukan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), dan itu pun harus melalui badan hukum berbadan hukum Indonesia, bukan asing.

Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan penguasaan pulau-pulau kecil agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, minimal 30 persen dari luas suatu pulau harus tetap menjadi milik negara. Wilayah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, atau sebagai zona evakuasi.

“Tidak boleh satu pulau dikuasai 100 persen oleh satu individu atau satu badan hukum. Harus ada bagian yang tetap menjadi milik negara dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN.