Labuhanbatu, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mencapai kesepakatan penting dengan menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Penandatanganan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis, (15/8).
Plt. Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Labuhanbatu. Proses ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
“Sebagaimana kita dengarkan bersama, pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Plt. Bupati.
Hj. Ellya Rosa juga menekankan bahwa penetapan nota kesepahaman ini menandai penyelesaian salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Tahapan ini merupakan instrumen krusial dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan serta penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan tanggapan, masukan, dan kesabaran luar biasa dalam menyempurnakan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024,” ungkap Plt. Bupati.
Di akhir pidatonya, Hj. Ellya Rosa berharap kerjasama yang solid antara legislatif dan eksekutif ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Sinergi yang telah terbangun diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat Labuhanbatu, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkarakter maju dan sejahtera di tahun 2024.
Sementara itu, Saukon Hilali Ritonga, yang mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu, menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu, Plt. Bupati telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD. Rancangan ini diajukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan tersebut dapat terjadi akibat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Untuk memenuhi ketentuan pasal 169 ayat 2 dalam peraturan yang sama, DPRD Kabupaten Labuhanbatu bersama TAPD telah melakukan pembahasan intensif terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024.
“Semoga perubahan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” pungkas Saukon Hilali Ritonga.
Acara paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting Kabupaten Labuhanbatu, termasuk Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Kepala Badan, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Setelah penandatanganan nota kesepahaman, dokumen tersebut diterima secara simbolis oleh Plt. Bupati Labuhanbatu, menandai langkah strategis menuju pembangunan yang lebih maju dan terarah di Kabupaten Labuhanbatu.
SINKAP.info | Laporan: Faisal