BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka (DPO) Kurir dan perantara narkotika jenis sabu Als Sol (39) tahun warga Gg, Nelayan Desa Kuala Alam Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Kamis (24/08) sekitar pukul 14.00 WIB
Tersangka berinisial Sol (39 ) tahun warga Desa Kuala Alam Kec Bengkalis, tersangka berperan sebagai kurir dan perantara.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Selasa (29/08).
Kronologis kejadian penangkapan, Berdasarkan keterangan tersangka DEREK MAMONTO, bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperolah dari SAMSUL als SOL yang beralamatkan di jalan Nelayan Desa Sei alam Kec.Bengkalis
Atas keterangan DEREK MAMONTO tersebut Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SAMSUL als SOL.
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB Team Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SAMSUL als SOL di Kantor Imigrasi Bengkalis yang beralamat dijalan Ahmad Yani, kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis pada saat akan membuat pasport dan Team berhasil mengamankannya. Kemudian team melakukan pengledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa :
1(Satu) unit handphone Merk Oppo , 1(Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Rx-King warna hitam, 1(Satu) buah KTP an. SAMSUL als SOL
Dalam hal ini DPO Tersebut juga Melakukan tindan Pidana Penganiayaan.
Dari hasil introgasi terhadap SAMSUL als SOL, ianya mengakui mendapatkan barang Narkoba jenis sabu tersebut dari SYARIF DOL(Dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil