BATUBARA, SINKAP.info – Terdapat tiga lembaga yang saling bekerjasama untuk menyelenggarakan pesta Demokrasi atau Pemilu di Indonesia yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Demikian disampaikan Narasumber Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si dalam pemaparan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilaskanakan di Singapore City Hotel jalan Lintas Sumatera KM 141 Perkebunan kecamatan Sei Bale, kabupaten Batubara, Sabtu (18/03) yang lalu.
Bakhrul khair menjelaskan Semua itu harus disiapkan sebelum terselenggaranya pesta Pemilihan umum. Menurutnya Partisipatif itu adalah peran serta, keterlibatan dan diikutsertakan masyarakat.
“Nah, itu pintu awal dan terkahir dari semua persoalan karena dia bebas nilai yang tak punya kepentingan yang kemudian menjadi bagian dari civil society yang memiliki control sosial terhadap penyelenggara Pemilu,” kata Dr Bakhrul yang juga Dewan Pakar Sinkap.info.
Lebih lanjut, Bakhrul menjelaskn Pemilu di selenggarakan dari rakyat untuk rakyat. Kedaulatan itu milik rakyat itulah Demokrasi dan dalam pemilu memiliki asas-asas kepemiluan Jujur dan Adil (Jurdil) untuk Penyelenggara sedangkan LUBER (langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) itu untuk Pemilih.
“Bawaslu itu fungsinya melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan dalam pemilu, Sosialisasi hari ini dilakukan adalah bagian dari pengawasan, pencegahan dan penindakan itu seperti pemadam kebakaran disitu ada api disitu ada air. Jadi tingkat kesuksesan itu bukan pada penindakan tapi pada pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.
Adapun tindak pelanggaran Kode Etik menurut Dr. Bakhrul, tidak saja bisa terjadi pada penyelenggara dikeseketariatan namun juga bisa dilaporkan kode etik terkait regulasi dan administrasi terkait kesalahan prosedur yang berkahir di Mahkamah Konstitusi namun harus dilengkapi dengan saksi dan bukti pelanggaran.
“Konflik dalam pemilu juga sering terjadi antar peserta pemilu, konflik antar penyelenggara dengan kesekretaraiatan maka acapkali dalam politik itu terjadi kekecewaan jika tidak siap dengan kekecawaan jangan berpolitik,” ujarnya.
“Harapan tidak sama dengan kenyataan, kenyataan tidak sama dengan harapan menghasilkan kekecawaan. Itu teori diprensiasi relative tentang orang marah karena kekecawaanya tidak muncul dengan kenyataannya maka Konflik itu bisa terjadi dalam pemilu mulai dari pendaftaran sampai pelantikan oleh karena itu peran pengawasan sangat diperlukan,” tambahnya lagi.
Diakhir paparannya beliau menghimbau peserta sosialisasi dalam pengawasan masyarakat hendaknya ikut memantau pelaksanaan pemilu, melakukan kajian terhadap pelaksanaan pemilu, ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu dan ikut serta dalam peran-peran lainnya.
Sebelumnya ditempat yang sama ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, SH.,MH memaparkan Proses Tahapan Pemilu, Kualitas dan Integritas Pemilu, Partisiapasi Masyarakat dalam Pemilu, kemudian bagiamana Pencegahan Pemilu melalui Pengawasan Partisapatif. Level peran masyarakat dalam Pemilu, resiko apa yang terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pemantauan dan dimana posisi rakyat dalam Pemilu serta Syarat-Syarat formal dan materil dalam membuat laporan jika menemukan pelanggaran dalam pemilu sesuai dengan Perbawaslu nomor 7/2022 pasal 15 ayat 3 dan pasal 15 ayat 4.
“Potensi kerawanan kecurangan pemilu bisa saja muncul oleh karenanya Bawaslu mengajak semua elemen masyarakat stakeholder pemangku kepentingan dan segenap anak bangsa untuk mengingatkan dan berpartisipasi dalam pencegahan kecurangan pemilu,” kata Suhadi.
SINKAP.info | Laporan: Redaksi