Labuhanbatu Utara, SINKAP.info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Air Hitam, terhadap objek perkara gugatan perwakilan kelompok (GPK) nomor 26/Pdt.G/2021/PN RAP, yang diajukan oleh Asril Nasution melalui kuasa hukumnya Amin M Ghamal Siregar sebagai Penggugat, tempat gelar perkara dilaksanakan pada areal Lahan Perkebunan PT Grahadura Leidong Prima (PT GLP) dan PT Sawita Leidong Jaya (PT SLJ) desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (11/2).
Menurut KUT Sumber Rezeki, keseluruhan lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai oleh PT Grahadura Leidong Prima (PT GLP) dan PT Sawita Leidong Jaya (PT SLJ) sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang. Karena tidak memiliki izin yang sah secara hukum, pada tahun 2019 PT SLJ telah berubah nama menjadi KTH Karya Prima Leidong Sejahtera.
Dalam gugatannya, Kelompok Usaha Tani (KUT) Sumber Rezeki mengklaim memiliki alas hak yang sah terhadap lahan seluas ±6000 hektar, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593.3/141/AH/III/1996 tertanggal 11 Maret 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Persiapan Air Hitam. Surat Keterangan tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 11 April 1996 yang ditandatangani oleh H. Suriaman Tarigan S.H. di Kisaran.
Pada saat descente dilakukan, Majelis Hakim PN Rantauprapat mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan sejumlah titik lokasi di areal yang dikuasai dan diusahai oleh PT GLP dan PT SLJ tersebut. Menurut Penggugat keseluruhan objek sengketa masuk dalam wilayah administratif Desa Air Hitam.
Saat pemeriksaan titik-titik tersebut, puluhan petugas yang tergabung dari satuan Polsek Kualuh Hulu dan Koramil 01 Aek Kanopan, ikut mendampingi Majelis Hakim dan Para Pihak yang berperkara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan selama dilakukan proses descente.
Pada kesempatan tersebut Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa proses descente merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengecek dan memastikan kebenaran keberadaan objek perkara yang disengketakan, yang meliputi kebenaran batas-batas, dan ukurannya, sesuai dengan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan.
“Belum ada sikap apapun dari pengadilan untuk menentukan objek yang akan kita lihat. Di sini tidak menentukan kalah menang, siapa yang memiliki dan siapa yang mempunyai. Ini hanya melihat, mengetahui objek yang dimaksud, baik oleh pihak pengguggat maupun pihak tergugat. Jadi kita hanya ingin melihat dan mengetahui objeknya saja, itu prinsipnya kita hadir di sini,” papar Ketua Majelis Hakim sembari mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbulkan kericuhan.
Ditempat yang sama Hadir Ketua KUT bersyukur “Alhamdulillah, akhirnya kita dapat membuktikan areal lahan KUT Sumber Rezeki seluas ±6000 hektar. Walaupun dalam proses descente, kami banyak mengalami tekanan, dan intimidasi dari Para Tergugat dan Pihak lainnya. Namun, kami sekuat tenaga bersabar dan menahan diri agar tidak sampai tersulut emosi, yang dapat merugikan kami. Majelis Hakim juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan mengarahkan para pihak untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan imparsialitas Majelis Hakim tersebut.” Tutur Asril Nasution yang sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang, menjabat sebagai Ketua KUT Sumber Rezeki.
kemudian awak media SINKAP.info juga meminta keterangan dari kuasa hukum KUT Sumber Rezeki “Penggugat dan Anggota KUT Sumber Rezeki telah berusaha menempuh jalur perdamaian sejak tahun 1997, melalui jalur non-litigasi dengan melibatkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Kabupaten Laubhanbatu, DPRD Kabupaten Labura, Bupati Kabupaten Labura dan berbagai pihak lainnya. Namun pada akhirnya KUT Sumber Rezeki masih belum bisa menguasai dan mengusahai lahan, yang seharusnya menjadi milik mereka. Akhirnya KUT Sumber Rezeki memutuskan untuk mengakhiri sengketa tersebut melalui jalur litigasi.” Tutur Amin M Ghamal Siregar,
Namun amat sangat disayangkan, Pihak Tergugat dari PT SLJ, KTH Sumber Rezeki, Elikson Rumahorbo, Bupati Labura, Kepada Desa Air Hitam, dan Pihak Turut Tergugat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara, Camat Kecamatan Kualuh Hilir, dan Camat Kecamatan Kualuh Leidong, tidak dapat hadir secara langsung. Mereka hanya diwakili oleh Kusa Hukumnya. Para Kuasa Hukum yang hadir pada kesempatan tersebut terkesan tertutup, tidak mau dikonfirm asi lebih lanjut dan tidak dapat dimintai keterangannya.
Menurut pantauan awak media Sinkap.info melalui situs Pengadilan Negeri Rantauprapat, lama proses perkara GPK tersebut telah memakan waktu 320 hari, yang telah didaftarkan pada tanggal 09 Maret 2021 yang lalu. Sidang Descente yang lalu merupakan agenda sidang yang ke 18. Masih ada beberapa proses persidangan yang akan ditempuh. Penggugat berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan seluruh tuntutan yang ada dalam surat gugatannya.
SINKAP.info | Laporan : Jalaluddin Nst