Moment May Day, GPMI Desak Kejati Periksa Kadis Bina Marga Sultra

SULTRA, Sinkap.info – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 banyak organisasi – organisasi Buruh turun ke jalan menyampaikan tuntutan, tak ketinggalan organisasi Mahasiswa turut menyuarakan kepada pemerintah seperti Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI).

Hari Buruh Internasional, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyampaikan tuntutan dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara mengusut persoalan dugaan korupsi pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Menurut salah satu mahasiswa yang tergabung di GPMI menduga ada tiga pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV. GP-SL dengan anggaran 50 miliar, CV. AZR  anggaran 6 Miliar, PT. HGK  anggaran 12 Miliar. Tiga perkerjaan tersebut diduga ada indikasi korupsi dikarenakan adanya kekurangan volume berdasarkan Hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019.

Demikian disampaikan Alfin Pola kepada media ini, menurut Dewan Pembina GPMI persoalan temuan hasil LHP BPK RI ini jangan dibiarkan berlarut-larut, dugaan korupsi itu harus segera usut. Hasil rekomendasi dari BPK untuk segera pengembalian kelebihan pembayaran, dikarenakan kekurangan volume, alias pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dalam kontrak.

“Ada tiga pekerjaan jalan yang dikerjakan. Perkerjaan tersebut diduga ada indikasi korupsi dikarenakan adanya kekurangan volume berdasarkan Hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019,” beber Alfin saat diwawancarai, Sabtu (1/5).

Alfin menguraikan tiga pekerjaan jalan tersebut, peningkatan jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora (PHJD) dilaksanakan oleh PT GP-SL berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/021/BM/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan nilai sebesar Rp50.349.682.012,00 selama 180 hari kalender mulai 22 Maret s.d. 17 September 2019.

MENARIK DIBACA:  Persoalan Illegal Logging, Aksi Mahasiswa Muna Timur Tuntut Segera Dihentikan

Dewan Pembina GPMI mengatakan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 197A/BAST/PHO/DIS-SDABM/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian Test Pit, diketahui bahwa ketebalan lapis pondasi agregat kelas A pada beberapa station kurang dari tebal rencana, dengan anggaran dugaan kekurangan volume sebesar Rp 325.873.415,00.

Kedua, Peningkatan Jalan Bts. Mubar/Kabupaten Muna – Wakuru – Bts. Kab. Muna/Kabupaten Buteng dilaksanakan oleh CV AZR berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/115/BM/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp 6.865.730.000,00 selama 120 hari kalender mulai 25 Juni s.d. 22 Oktober 2019. Pekerjaan telah selesai 100% melalui Berita Acara Serah TerimaPertama (PHO) Nomor 122/BAST/SDABM-BM/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan CBA-Asb Lawele Lapis Antara (AC-BC Asb Lawele) dengan menggunakan alat Core Drill, diketahui ketebalan lapis aspal pada beberapa station di duga kurang dari tebal, dugaan kerugian negara ditaksir Rp128.312.102,00.

MENARIK DIBACA:  Dugaan Keterlibatan Oknum Kepolisian, PKC PMII SULTRA Somasi Polda Sultra

Ketiga, sambung Alfin pola, Peningkatan Jalan Bts. Konawe/Kab Konsel (Andepali)-Ambaipua (DAK Penugasan) oleh PT HGK berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/088/BM/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp12.153.069.000,00 selama 180 hari kalender mulai 14 Juni s.d. 10 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 259/PHO/SDABM-BM/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

Dikatakan Dewan Pembina GPMI, hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan Laston Lapis Antara (AC-BC) dengan menggunakan alat Core Drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurang dari tebal rencana dan dugaan kekurangan volume pada pekerjaan saluran, dugaan kerugian sebesar Rp409.472.779,00.

“Untuk itu, Kepala dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga segera mengembalikan dugaan kerugian negara dari ke tiga pekerjaan tersebut. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. Rp 863.658.296,” pintanya.

“Pekerjaan tersebut diduga telah merugikan Negara, dan sesuai rekomendasi Badan Audit Keuangan RI untuk segera dikembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tandasnya.

©SINKAP.info | Laporan : Budi H