Cegah Covid-19, Kapolres Meranti : Kegiatan Masyarakat Dibatasi Pukul 10 Malam

MERANTI, Sinkap.info – Angka penularan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat tajam. Pada Rabu (30/9/2020), kasus baru yang ditemukan tercatat mencapai 18 orang. Karena itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK pun meminta masyarakat untuk sadar dan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Polres Kepulauan Meranti, juga menerjunkan tim Yustisi guna memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pelaku usaha seperti Kedai Kopi, Mini Market, serta tempat hiburan malam agar bisa membatasi jam operasional. Maksimal pukul 22.00 Wib.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti dan Baznas Salurkan Zakat Rp 2,9 Miliar

“Guna mengurangi kerumunan warga pada malam hari, tempat usaha dan kegiatan masyarakat kita minta agar dibatasi pukul 22.00 Wib. Mengingat hingga hari ini penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Meranti melonjak tajam,” kata AKBP Eko, Kamis (1/10).

Orang nomor satu di Jajaran Korps Tibrata Polres Kepulauan Meranti itu menuturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN Selatpanjang untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan guna meminimalisir potensi berkumpulnya masyarakat tersebut.

MENARIK DIBACA:  Meranti Zona Hijau, Pakar Epidemiologi Prof. Buchari Menilai Kepiawaian dr Misri Hasanto

“Rabu malam, anggota sudah di lapangan melaksanakan giat ini . Dengan kerjasama, kita harapkan penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti dapat segera teratasi dengan baik,” bebernya. *

SINKAP.info | Hupol