JAKARTA, Sinkap.info – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengintruksikan seluruh jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu korban aksi jika ada yang ditangkap.
Haris Pertama selaku Ketua Umum DPP KNPI meminta kepada DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mengadvokasi para Mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian didaerahnya masing-masing.
“Kita akan mengerahkan kekuatan untuk membantu para demonstran yang sedang berjuang menolak Omnibus Law,” beber Haris.
Selanjutnya dalam surat instruksi resmi nomor : 0516/DPP KNPI/X/2020 tertanggal (08/10), yang dikeluarkan oleh DPP KNPI ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sektetaris Jenderal DPP KNPI, mengatakan terkait berbagai peristiwa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di seluruh Indonesia dimana aksi tersebut sebagian besar melibatkan unsur Pemuda Indonesia, baik dari Mahasiswa maupun dari pekerja/buruh.
Oleh karena itu DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk Tim Advokasi Pemuda/KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak Kepolisian RI
“DPP KNPI semaksimal mungkin guna membantu pembebasan aktivis-aktivis mahasiswa diseluruh Indonesia. Semoga kita semua bekerjasama dalam membantu pembebasan para pejuang demokrasi.” Jelas Haris Pertama.
SINKAP.info | Rls