BANGGAI, Sinkap.info – Terindikasi melanggar kode etik SDM PKH yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 atas larangan keterlibatan dalam politik praktis, salah satu pendamping PKH yang bertugas di Kecamatan Luwuk Selatan “HS” terancam dipecat dari pendamping.
Pasalnya video dirinya yang mengatakan jika masyarakat masih menginginkan bantuan PKH, maka harus mendukung 2 periode merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan dan jelas melanggar kode etik SDM PKH Banggai.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Syaifuddin Muid pada awak media membenarkan bahwa orang yang di dalam video tersebut adalah pendamping PKH dan menyesalkan kelakuan pendamping tersebut. Dirinya menghimbau agar pendamping pada momentum pilkada Banggai ini bisa menjaga diri agar tidak melanggar kode etik.
Selain itu, persoalan video viral kampanye dua periode yang telah dinonton ribuan orang tersebut, ini juga tengah didalami oleh pihak Bawaslu, dirinya juga membenarkan telah ada SDM PKH yang ditugaskan memenuhi panggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas orang yang ada didalam video tersebut.
Selain itu, dirinya juga saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bawaslu, adapun sanksi yang akan diberikan nantinya bisa SP-1 hingga SP-3 atau pemecatan.
Tak hanya kepala dinas sosial, Supervisor SDM PKH kabupaten Banggai Wahyu Dharmanto Maku saat dimintai keterangan, dirinya sangat menyesalkan ada oknum pendamping PKH yang memberikan informasi yang salah pada masyarakat, dirinya menjelaskan bahwa siapapun bupati yang akan terpilih nantinya program PKH ini akan terus jalan dan masyarakat tetap akan menerima bantuan, dikarenakan bantuan ini bersumber dari pusat bukan menggunakan uang daerah. “siapapun Bupatinya nanti yang akan terpilih, yakin saja bantuan PKH ini tetap ada” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa program ini sudah ada sejak jaman kepemimpinan Bupati Sofyan Mile, sehingganya apa yang disampaikan oleh oknum tersebut saat melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga menurutnya adalah sebuah pembohongan pada masyarakat dan berharap kepala dinas sosial bisa memberikan peringatan keras pada oknum tersebut.(*)
SINKAP.info | Laporan: MRm
Komentar