Tak Perlu Calo, Urus Roya Mandiri Bisa Selesai Sehari, Ini Syarat Lengkapnya

NASIONAL38 Dilihat

TERNATE, SINKAP.info – Mengurus layanan pertanahan tidak selalu harus menggunakan jasa perantara. Salah satunya layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri apabila seluruh persyaratan telah disiapkan sejak awal.

Kepastian tersebut dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses pengurusan roya yang dilakukannya berlangsung cepat karena sejak awal telah mendapatkan informasi mengenai dokumen yang harus dipenuhi.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

Warga Diajak Urus Sendiri

Rizky mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama terkait informasi dan arahan petugas selama proses pelayanan.

Menurutnya, penjelasan yang diberikan petugas membuat masyarakat yang belum memahami prosedur pertanahan dapat mengikuti setiap tahapan dengan lebih mudah.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup dalam Pelayanan Publik Nyata

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.

Ia berharap pelayanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.

Urus Roya Dua Sertipikat Tanpa Notaris

Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Kantah menekankan bahwa kelengkapan dokumen sejak awal menjadi salah satu faktor penting agar proses pengurusan roya dapat berjalan dengan lancar.

Ini Syarat Mengurus Roya

Bagi masyarakat yang ingin mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, sejumlah persyaratan perlu disiapkan, antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

MENARIK DIBACA:  Demo Nasional Memanas, 8 Tewas Termasuk Ojek Online yang Terlindas Kendaraan Polisi

Pemohon juga perlu membawa sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur.

Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dengan mendatangi Kantah Kabupaten/Kota setempat.

Dengan memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.