Pemkab Meranti Buka Suara Soal Temuan Rp841 Juta, Minta Berimbang

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang mengangkat temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM, mengatakan temuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang telah menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan auditor atas temuan tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan keuangan daerah,” ujar Roni.

Ia menegaskan bahwa temuan audit tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara. Sebab, terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari klarifikasi, verifikasi hingga tindak lanjut administratif sebelum dapat ditarik kesimpulan lebih lanjut.

“Temuan audit tidak dapat langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  ASN Diperiksa KPK Stress, Plt Bupati Meranti Minta Petunjuk

Roni menjelaskan, temuan pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi tata kelola keuangan yang bertujuan memperbaiki sistem dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, ia menilai sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut mengandung dugaan yang bersifat spekulatif, termasuk penyebutan kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa didukung data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak dilengkapi data dan konfirmasi berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun pemberitaan hendaknya tetap disajikan berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” katanya.

Selain substansi pemberitaan, Pemkab Meranti juga menyoroti penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti yang ditampilkan dalam berita tersebut. Roni menilai foto tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi yang diberitakan karena bupati bukan pihak yang bertindak sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan dimaksud.

MENARIK DIBACA:  Di Tengah Tekanan Fiskal, Mahasiswa STAI Nyatakan Dukungan untuk Pemda Meranti

“Foto yang ditampilkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roni mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, media massa perlu memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap objek pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih lengkap dan proporsional.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.