Jangan Asal Beli Apartemen, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Cek Status Tanah Dasarnya Terlebih Dahulu

NASIONAL30 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli apartemen atau rumah susun dengan tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

Imbauan itu disampaikan mengingat hunian vertikal kini menjadi pilihan masyarakat perkotaan di tengah keterbatasan lahan. Namun, legalitas apartemen dinilai perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, termasuk Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Ingatkan Pemimpin Jangan Persulit Rakyat Saat Pengajian Pandeglang Banten Berlangsung

ATR/BPN menjelaskan bahwa tidak semua hak atas tanah tersebut bersifat permanen. Pada apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak lain dengan jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain status tanah, masyarakat juga diminta memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang aktif dan sah. P3SRS memiliki peran penting dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, hingga tanah bersama rumah susun.

Keberadaan P3SRS juga dinilai penting dalam mewakili kepentingan pemilik dan penghuni terkait berbagai urusan administrasi maupun legalitas rumah susun.

ATR/BPN mengingatkan, apabila apartemen tidak memiliki P3SRS dan masa berlaku hak atas tanah berakhir, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administrasi.

MENARIK DIBACA:  Longsor di Jawa Barat Tewaskan 23 Prajurit Marinir, Puluhan Orang Masih Hilang

Kendala tersebut di antaranya unit tidak dapat diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan agunan, hingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni,” demikian disampaikan dalam siaran pers ATR/BPN, Sabtu (30/5/2026).

Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa legalitas apartemen secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah bangunan, hingga keberadaan P3SRS.

Dengan memahami aspek legalitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.