Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat Lengkapnya Wajib Tahu

NASIONAL33 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Status kepemilikan rumah toko (ruko) yang umumnya masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan status hak tersebut terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Ia menjelaskan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Hak Milik merupakan hak penuh yang bersifat turun-temurun tanpa batas waktu. Karena itu, peningkatan status dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik.

MENARIK DIBACA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Namun demikian, tidak semua tanah berstatus HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain tanah berada di atas tanah negara, status HGB masih berlaku, peruntukan sesuai tata ruang, serta pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

MENARIK DIBACA:  Menteri ATR Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Isu Tanah Negara

Dari sisi administrasi, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti sertipikat HGB, identitas diri, dokumen perizinan bangunan, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila diperlukan.

Shamy menambahkan, dalam kondisi tertentu seperti warisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Ia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan dan konsultasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebelum mengajukan peningkatan hak.

“Hal ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.