PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (36), warga Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). DS ditangkap pada Kamis (13/2) pagi, setelah kedapatan mengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen resmi di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tepatnya di depan Rumah Makan Pintu Batu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim. Petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Cold Diesel HDX berwarna biru-kuning dengan nomor polisi BK 8721 EP yang membawa muatan kayu gelondongan saat melintas di Jalan Lintas Parapat – Pematangsiantar.
Saat truk berhenti di depan Rumah Makan Pintu Batu, petugas mendekati dan meminta DS untuk menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Namun, DS tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah. Akibatnya, DS beserta truk yang membawa 35 batang kayu dengan panjang masing-masing 4,8 meter, diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut kayu. Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut diambil dari sebuah lokasi di Dolok Sanggul dan akan dikirim ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan S.M. Raja, Kota Pematangsiantar, dengan penerima bernama Tomi Chandra Eli. Berdasarkan dokumen yang ada, kayu tersebut tercatat atas nama Maradona Manalu.
“Saat ini, berkas perkara bersama DS dan barang bukti telah kami serahkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran kayu ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan ekosistem hutan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait pengangkutan kayu agar terhindar dari sanksi hukum.