PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info — Satlantas Polres Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Operasi yang berlangsung pada Kamis (14/11) pagi ini digelar di Jl. Merdeka, depan SMPN 1, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K., M.H.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pematangsiantar dan Jasa Raharja. Hadir dalam acara tersebut Kepala UPTD Samsat Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si., dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar, Akbar Atas Aji, bersama tim.
AKP Gabriellah menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024. Program ini menawarkan sejumlah insentif, seperti bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta diskon 5% bagi pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penertiban pajak kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas,” ujar AKP Gabriellah.
Untuk memotivasi warga, Satlantas juga memberikan helm gratis bagi pengendara yang melengkapi surat-surat kendaraan dan langsung membayar pajak di lokasi. Sementara itu, Fuad Ghazalie Damanik memberikan apresiasi dengan memberikan cokelat kepada pengendara yang tertib.
Sejak program pemutihan dimulai, tercatat sebanyak 11.925 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas pembayaran di berbagai layanan, seperti Samsat Induk, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Samsat Keliling. Pihak kepolisian dan Samsat juga telah mengeluarkan 198 surat teguran bagi warga yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Fuad Ghazalie Damanik mengungkapkan bahwa saat ini, pencapaian target wajib pajak telah mencapai 72%. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.
“Kami berharap masyarakat segera datang ke kantor Samsat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka,” tambah Fuad.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga dapat terjaga. Operasi ini tidak hanya menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak.