PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Calon Walikota Pematangsiantar yang diusung Partai Golkar, Mangatas Silalahi, berjanji akan meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen yang dianggap sangat memberatkan masyarakat. Hal ini disampaikan Mangatas dalam pertemuan bersama Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC BPK 45) Kota Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Senin (7/10) pagi.
Pertemuan yang digagas oleh DHC BPK 45 ini merupakan bagian dari undangan bagi para calon walikota dan wakil walikota dalam rangka menghadiri diskusi publik yang akan diadakan pada 15 Oktober 2024 di Gedung Juang 45, Jalan Merdeka No. 1, Pematangsiantar.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Mangatas Silalahi menyatakan kesiapannya untuk menandatangani Pakta Integritas terkait peninjauan kenaikan NJOP tersebut. Ia tidak keberatan jika komitmennya dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan kenaikan NJOP yang dianggap tidak masuk akal, dan ia memohon dukungan dari DHC BPK 45 serta masyarakat Pematangsiantar untuk membawa perubahan positif di kota ini.
“Saya berkomitmen untuk meninjau ulang kebijakan NJOP yang meresahkan masyarakat ini jika terpilih sebagai Walikota Pematangsiantar. Ini akan menjadi prioritas dalam program kerja saya,” ujar Mangatas.
Ketua DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar, Drs. Koni Ismail Siregar, yang hadir bersama jajaran pengurus, mengingatkan Mangatas bahwa siapapun yang terpilih sebagai walikota harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan kritik dan saran untuk kepentingan pembangunan kota.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama antara Mangatas Silalahi, tim suksesnya, dan pengurus DHC BPK 45. Diskusi ini diharapkan menjadi awal dialog yang lebih terbuka antara calon walikota dan masyarakat terkait isu-isu penting di Kota Pematangsiantar.
SINKAP.info | Laporan : Faisal