JAKARTA, SINKAP.info – Pegawai pajak yang memiliki kepemilikan saham disuatu perusahaan bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi perusahaan yang diinvestasikan bersinggungan dengan pekerjaan pegawai pajak.
Demikian melansir dari detiknews, menurut tanggapan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3) terkait temuan hasil penelusuran pengusutan asal usul harta mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Menurut KPK menyebutkan ada 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di ratusan perusahaan.
“Kita melakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Pahala.
Pahala mengatakan kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai pajak memang tidak dilarang namun pahala mengingatkan soal etika.
“Kita mendalami dari data yang kita telusuri, ada 280 perusahaan yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai Pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN,” ujar Pahala.
Tim Direktorat LHKPN KPK sedang menelusuri kekayaan dari 134 pegawai Pajak yang memiliki saham pada perusahaan tersebut. Berdasarkan temuan data terbaru tersebut akan segera dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
SINKAP.info | sumber: detiknews