Asisten III Pemkab Labuhanbatu Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ

Labuhan Batu33 Dilihat

Labuhanbatu, SINKAP.info – Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Zaid Harahap secara resmi membuka sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (31/01).

Dalam Rapat itu Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Sementara untuk laporan tahun 2021 selambatnya diberikan pada 31 Maret 2022.

“LPPD merupakan laporan kegiatan kinerja kepala daerah yang setiap tahunnya kita laksanakan, apabila tidak disampaikan tepat waktu, maka DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat mengeluarkan sanksi administratif dengan menggunakan hak interpelasinya,” Ujar Zaid.

Kepada narasumber pemberi materi, Zaid juga berharap agar dapat memberikan motivasi dan arahan kepada seluruh pihak dalam menyusun LPPD dan LKPJ Tahun 2021.

“Kiranya nanti dapat memberikan masukan dan edukasi sehingga bisa kami selesaikan tepat waktu, dan sesuai ketentuan,”Harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD).

Rifai menambahkan, tujuan sosialisasi ini adalah sebagai sarana pembinaan, pengenalan dan pengetahuan terhadap tim penyusun dan preview LPPD dan LKPJ dalam memahami tata cara penyusunan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab dengan narasumber Charles T. H. Situmorang dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setdaprovsu.

Turut mengikuti sosialisasi para Kepala OPD, Camat, Kabag, Pejabat Pengurus LPPD dan LKPJ, Tim penyusun, Tim preview, dan undangan lainnya.

SINKAP.info | Laporan : Jalaluddin Nst