Tak Terima Anaknya Ditendang, Peramli Tikam Korban

Pematangsiantar979 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Giat unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Jumat tgl 04 Juni 2021 sekira pkl 12.25 wib, telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Terhadap Diri Korban Marhalim Situmeang yang dilakukan oleh pelaku bernama Peramli Roy Sinuraya alias Karo Karo.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh kassubbag Humas polres pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH kepada awak media sinkap.info kejadian terjadi pada hari Jumat (4/6) sekira pukul 11.45 wib, di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku.

MENARIK DIBACA:  Polwan Polres Pematangsiantar Gelar Aksi Simpatik Garlin dan Bagi-Bagi Hadiah di Hari Jadi Ke-76

Kejadian bermula Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku inisial Eg.

Setibanya ditempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku Eg sembari menunjangnya berkali – kali.

Melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang milik nya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari

Berselang beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya.

SINKAP.info | Laporan: Hamdan N