PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Paska meninggal nya Marshal Harahap salah seorang jurnalis media online lassernewstoday yang ditembak Orang Tak di Kenal (OTK) menuai reaksi dari ratusan para jurnalis di depan Polresta Pematang siantar pada Senin (21/6) sekira pukul 09.00 Wib.
Peserta aksi merupakan iara jurnalis yang tergabung dari berbagai aliansi diantaranya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI, Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi.
Para ratusan jurnalis mulai berjalan dari lapangan haji Adam Malik sambil berorasi serta membentangkan puluhan spanduk serta poster yang bertuliskan seruan pengusutan penembakan yang mengakibatkan meninggal nya Marshal Harahap.
Setiba di depan Mapolres Pematang siantar masa aksi diterima Kaporles Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi para PJU Polres pematang Siantar.
Didepan Kaporles massa aksi meminta polisi untuk mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan Marshal Harahap serta meminta polisi meminta jaminan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.
Di akhir aksi Rivay Bakkara yang mewakili aksi menyerahkan petisi pernyataan sikap para jurnlis kepada Kaporles Pematang Siantar yang berisi :
- Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
- Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
- Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
- Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
- Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
- Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
- Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
- Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
- Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
SINKAP.info | Laporan: Hamdan N