Aksi Tolak Perwa NJOP, GMKI Siantar-Simalungun Pinta Fungsi Pengawasan DPRD

Pematangsiantar329 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Aksi Demontrasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tolak Peraturan Walikota tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Senin (10/5).

Aksi damai demontrasi menolak Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dihadang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian.

“Kami tidak membawa senjata, kenapa kami dihadang, kemana pak wali kota,” teriak salah seorang orator dari mahasiswa.

Massa aksi yang dipimpin Theo Naibaho bersama dua koordinator aksi yakni, Andry Napitupulu dan Natalia Silitonga bergeser menuju Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk melanjutkan aksi demontrasinya.

Pantauan media, setelah membacakan pernyataan sikap aksi masa kecewa dan meninggalkan titik lokasi karena Wali kota tidak berada di tempat.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Siantar-Simalungun dengan tegas menolak Perwa Nomor 4 Tahun 2021, hadirnya Perwa itu dinilai mencederai Pancasila Sila ke-2 dan Sila ke-5, Perwa itu dinilai cacat prosedural.

Perwa itu juga dinilai tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK/07/2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kami menilai masih banyak kekacauan pada Perwa yang perlu ditinjau ulang serta cabut pasal-pasal bermasalah,” ujar Theo.

Kemudian, GMKI menuntut agar tarif dikembalikan sepenuhnya ke tarif semula. Aksi masa bergeser ke kantor DPRD untuk menegaskan fungsi Dewan rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

©SINKAP.info | Laporan: Ichsan H