Dugaan Plagiat Karya Ilmiah Rektor UHO, Praktisi Hukum: Itu Masuk Ranah Tindak Pidana

SULTRA, Sinkap.info – Terkait pro dan kontra soal isu plagiat rektor UHO (Universitas Haluoleo) Diketahui pada Tanggal 29 Januari 2018 Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Rektor Universitas Haluoleo, Muh Zamrun Firihu diduga Melakukan plagiat. Ada 3 Karya Ilmiah Muh Zamrun Firihu yang diperiksa oleh Ombudsman, berdasarkan permintaan keterangan dari pihak Pelapor.

Banyaknya tudingan dari berbagai pihak terhadap Rektor UHO (Universitas Haluoleo) membuat praktisi hukum Prof. DR, (HC) Fatahillah, SH. Ph.D angkat bicara menanggapi karya tulis ilmiah Prof. Dr. Zamrun Firihu.

“Kita tidak boleh menjustifikasi bahwa itu plagiat, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan. Karena berbicara plagiat itu masuk ranah tindak pidana, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.” Timpalnya mengawali.

Kepada media ini, Kamis (29/4) Prof. Fatahillah menjelaskan terlalu dini kita menjustifikasi bahwa itu karya ilmiah hasil dari plagiat, seharusnya menunggu putusan dari pengadilan. Saat ini karya Ilmiah tersebut sah-sah saja atas nama Beliau.

“Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor UHO dinyatakan plagiat, maka Itu sah – sah saja,” ujarnya.

Mengenai rekomendasi dari Ombudsman RI terkait dugaan plagiat tersebut pratisi Hukum menegaskan bahawa harus menunggu putusan dari pengadilan Negeri.

“Itukan masih sebatas Rekomendasi nanti ranah hukum yang akan putuskan, saya rasa terlalu dini untuk menghakimi bahwa itu Plagiat, cukup sebatas dugaan saja,” terang praktisi hukum saat ditemui di Warkop Reno Kendari.

©SINKAP.info | Laporan: La Ode M Azlan