Surat Bupati Banggai Dinilai Ngawur

Banggai269 Dilihat

BANGGAI, SINKAP.infoSurat Bupati Banggai Nomor: 800/13.784/Dinkes. Tertanggal (19/10). Perihal Ketentuan Pelaksanaan Pertemuan, terkesan ngawur. Hal tersebut diungkapkan oleh Ryo Ins Ketua Gen Millenial sekaligus wakil ketua DPD KNPI Kabupaten Banggai

Menurutnya pada point ke (dua) 2 surat dimaksud apapun alasannya pemerintah tidak berhak melakukan pengawasan kampanye, sebab tidak ditemukan dasar normanya dalam UU pemilu nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua.

Kemudian terang mantan Komisioner Panwascam Bunta tersebut Bupati Banggai dalam suratnya harusnya mampu menyelaraskan pointnya sesuai dengan Undang Undang Pemilu, Ryo menyoal tentang frasa “Penyelenggaraan Kampanye Pilkada agar dilaksanakan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten” pun menurutnya tidak memiliki dasar norma dalam UU Pemilu yang bisa melegalisasi tujuan surat dimaksud yang masih dalam point sama.

“Rekomendasi Pemerintah Daerah Tentang Kampanye harus mendapatkan dasar ruang pemberlakuan normanya dalam UU Pemilukada,” terang Ryo.

Masih menyoal pada point (dua) Ryo meneruskan apapun alasannya Pemerintah tak punya kewenangan dasar dalam UU Pemilu untuk mengawasi Kampanye apalagi mengambil kewenangan merekomendasi terkait tahapan penyelenggaraan pemilu. “Pemerintah terkesan ngawur,” bebernya.(*)

SINKAP.info | Laporan: MRm