Waket Kesejahteraan Sosial DPD KNPI Kabupaten Banggai “To Be Hero”

Banggai46 Dilihat

OPINI, SINKAP.info – COVID-19, virus Corona tipe baru yang lagi populer hampir diberbagai belahan dunia, virus yang secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) disebut dengan COVID-19 merupakan kepanjangan dari coronavirus disease that was discovered in 2019. Artinya, penyakit virus corona yang ditemukan pada 2019 menurut WHO, nama ini diambil dengan tujuan virus ini tidak menimbulkan stigma buruk pada lokasi geografi, binatang, atau individual, atau kelompok orang tertentu seperti dilansir NBC News.

Rilis Sabtu 4 april 2020 pada laman resmi Kementerian Kesehatan covid19.kemkes.go.id, secara global terdapat 972.303 Kasus Konfirmasi, 50.322 Kasus Meninggal dengan presentase 5,2 % Angka Kematian yang diakibatkan COVID-19. Di Indonesia sendiri dari total 7.986 spesimen diterima, terdapat 5.715 kasus negatif (71,6 % spesimen), 1.986 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan 181 kasus meninggal. Bahkan dilansir dalam kolom media online Tembo, bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk bahaya (hazard) yang juga memiliki potensi mengancam segala aspek kehidupan masyarakat, seperti sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis. Dampak pada masyarakat di Indonesia tentu tidak berbeda jauh dengan masyarakat di negara lain yang juga sama sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Jika melihat langkah dua negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, yang mulai melarang semua perjalanan dari dan ke negara tersebut dan menutup semua bisnis yang dianggap tidak penting, kecuali pasar, industri media, bank, dan layanan kesehatan. Saat ini negara Singapura dalam upayanya menekan penyebaran COVID-19, Singapura hanya butuh waktu 2 jam untuk mengungkap rincian pertama tentang bagaimana pasien tertular virus corona dan orang yang mungkin mereka infeksi. Hal itu memungkinkan orang lain untuk bersikap melindungi diri mereka sendiri menjaga jarak sosial, dan isolasi diri. Kebijakan lain yang dibuat Singapura adalah pelarangan wisatawan mulai akhir Januari. Singapura menjadi salah satu negara yang melarang wisatawan dari China.

Selain itu, seperti dilansir media online Tempo, di negara berpenduduk 5,7 juta orang itu, pemerintahnya mengembangkan kemampuan untuk menguji lebih dari 2.000 orang per hari. Pengujian sampel itu gratis. Demikian juga perawatan medis untuk semua penduduk. Orang yang diketahui dekat dengan pasien dimasukkan ke dalam karantina wajib untuk menghentikan penularan lebih lanjut. Hampir 5.000 orang telah diisolasi. Bagi mereka yang menghindari perintah karantina dapat menghadapi dakwaan pidana.

Bagaimana dengan negara kita?

Tingginya angka kejadian terpapar COVID-19 dan meninggal akibatnya, menimbulkan rasa ketidakpuasan dikalangan masyarakat akan kerja dari pemerintah saat ini. Para pengamat ekonomi, sosial, kesehatan bahkan politisi meluapkan kritikan mereka secara terbuka lewat media-media yang ada. Kerja pemerintah saat ini dinilai tidak progresif terkesan lambat, Sehingga timbul kecurigaan dan was-was bahkan bisa menimbulkan kepanikan.

Sementara itu hal dasar yang dibutuhkan untuk mencegah diri terpapar COVID-19 , seperti halnya masker sulit didapatkan rakyat, hand sanitizer langka, mencari infra red thermometer sulit, kalau pun ada harganya selangit dan harus menunggu pesanan yang memerlukan waktu lama, bahkan  berdasarkan data WHO tingkat kematian kasus positif virus Corona di Indonesia jauh lebih tinggi dari China, timbul pertanyaan sebenarnya apa yang sudah dilakukan pemerintah saat ini dalam upaya menghadapi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Tak hanya masyarakat yang kecewa, tenaga medispun yang menjadi garda terdepan ikut merasakan sulitnya alat pelindung diri yang memadai, banyak dari tenaga medis yang kemudian menggunakan APD tidak sesuai standar yang direkomendasikan dikarenakan kelangkaan APD standar. Jika kita ibaratkan serangan virus ini dengan kebakaran sebuah rumah, tentu upaya yang harus dilakukan mencegah luasnya kebakaran hingga upaya mematikan api dan potensi api menyala kembali, upaya Presiden Jokowi mencegah luasnya kebakaran di negeri ini, dengan mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah, hal ini diharapkan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 seperti dua negara tetangga yang telah kita bahas diatas. Opsi social distancing atau sekarang physical distancing jaga jarak fisik dan pembatasan aktivitas diluar rumah, terus di kampanyekan. Sikap Jokowi dengan tidak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah secara nasional, dipandang karena akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Sebab, saat ini masih banyak warga yang mengandalkan upah harian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Upaya memutus mata rantai virus juga dilakukan melalui pengujian sampel bagi seluruh warga negara baik yang berstatus orang dalam pengawasan, pasien dalam pengawasan, orang dalam resiko, maupun mereka yang punya tanda dan gejala COVID-19, akan tetapi berbeda dengan negara tetangga, pengujian sampel ikut menjadi sorotan public saat ini, bagaimanapun jumlah yang di ambil sampel masih sangat sedikit dan tidak terbuka, serta data yang disajikan terkesan ditutup-tutupi dan mengundang keraguan. Sempat disorot oleh jurnalis The Sydney Morning Herald, James Massola, dirinya mempertanyakan kebenaran data yang disajikan pemerintahan Presiden Jokowi. Dimana Kementerian Kesehatan melaporkan 2863 tes – naik 107 orang (yang dites). Angka positif (COVID-19) naik 107 juga. Ini mustahil secara statistik. Jumlah 4000 rapid tes nampak tidak dilaporkan menurutnya. Pemerintah belum memberikan jawaban atas sorotan terhadap data di atas. Memang benar, ada persamaan jumlah pada tanggal 24, 30, dan 31 Maret 2020 rilis Kemenkes tentang jumlah pemeriksaan dan jumlah pasien positif, hal ini kemudian menjadi tanda tanya akan kebenaran data yang disajikan pemerintah saat ini.

Dampak COVID – 19 pada kebiasaan sosial dan gagalnya fungsi sosial di Masyarakat

Seperti yang kita ketahui bersama, berbagai teori mengemukakan bahwa manusia adalah mahluk sosial, sudah menjadi hal mutlak bahwa manusia satu akan saling membutuhkan dengan manusia lainnya. Hubungan antar manusia ini dikenal dengan hubungan sosial, dimana terjadinya hubungan sosial membutuhkan interaksi sosial antar manusia, peran penting agar terjadinya interaksi yang baik yaitu adanya kontak sosial antara individu yang saling terhubung, dalam teorinya kontak sosial salah satu syarat agar kontak sosial berhasil yaitu melalu sentuhan atau berjabat tangan.

Pada dasarnya manusia sudah terbiasa dengan kebiasaan jabat tangan antar sesamanya. Di kebanyakan negara, jabat tangan selalu dilakukan saat bertemu, memberi salam atau berpisah. Bahkan di era modern, tujuan salaman adalah untuk mendapatkan kepercayaan, saling menghormati dan persamaan. Seorang sejarawan Walter Burkert menjelaskan suatu kesepakatan dapat diungkapkan dengan cepat dan jelas dalam kata-kata. Tetapi, kata Burkert, kesepakatan hanya menjadi efektif oleh gerakan ritual, tangan terbuka dan tanpa senjata terulur ke satu sama lain, saling menggenggam dalam jabat tangan. Di Indonesia, kontak sosial seperti ini menjadi keharusan, dalam hubungan kekeluargaan, jabat tangan dan mencium tangan orang tua merupakan bentuk penghormatan.

Secara tidak langsung, COVID – 19 merubah kebiasaan sosial dan persepsi masyarakat tentang berjabat tangan, timbul rasa ketakutan akan tertular jika seseorang itu menyentuh atau melakukan kontak langsung dengan orang lain, sadar atau tidaknya kita, hal ini telah membentuk persepsi baru di otak kita bahwa menjabat tangan bukanlah hal yang penting dan justru membahayakan diri.

Selain merubah kebiasaan sosial, dampak dari COVID-19 juga sangat terasa dalam hal pemenuhan fungsi sosial sebagai manusia. Keberfungsian Sosial secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kemampuan seseorang dalam melaksanakan fungsi sosialnya atau kapasitas seseorang dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya sesuai dengan status sosialnya. Keberfungsian sosial mengacu pada cara yang dilakukan individu-individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas kehidupan dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. COVID-19 sangat mempengaruhi kehidupan sosial manusia dalam hal memenuhi fungsi sosialnya sehari-hari. Hal ini dapat dirasakan oleh para pekerja formal maupun informal, walaupun secara langsung mereka para pekerja informal yang bergantung pada pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhannya dan menjalankan fungsi sosialnya sebagai manusialah yang sangat merasakan dampaknya secara langsung.

Gagalnya fungsi sosial akibat dari COVID-19 yang kemudian jika tidak segera ditangani pemerintah saat ini, bisa menimbulkan kerentanan sosial dan ekonomi dimasyarakat. Bahkan beberapa pendapat para akademisi sosial di media online mengemukakan bahwa kerentanan sosial dapat melahirkan sikap apatis atas instruksi pemerintah untuk melakukan Sosial Distancing maupun Physical Distancing, serta rasa ketidakpercayaan atas upaya-upaya pemerintah saat ini dalam menanggulangi pandemic COVID-19.

7 Kebijakan Jokowi hadapi dampak sosial dan ekonomi COVID – 19

Presiden Jokowi mengumumkan ia telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, adapun rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan yang diatur dalam Perppu baru tersebut adalah sebagai berikut.:

Pertama, Tambahan belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah sektor, yakni: untuk belanja bidang kesehatan dialokasikan Rp75 triliun untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp110 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan Rp70,1 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM, dialokasikan Rp150 triliun.

Kedua, Prioritas anggaran di bidang kesehatan Sesuai dengan keterangan Jokowi, pembelanjaan anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk pemenuhan sejumlah keperluan, yakni: perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD) pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lainnya upgrade 132 rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit (Insentif dokter spesialis Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan). santunan kematian tenaga medis Rp300 juta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Ketiga, Prioritas anggaran untuk perlindungan sosial Menurut Jokowi, pemerintah akan memprioritaskan alokasi angaran untuk perlindungan sosial saat pandemi corona ke sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga keringanan tarif listrik. Rinciannya ialah: jumlah penerima manfaat PKH ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga jumlah penerima manfaat Kartu Sembako juga ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pascapelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta. dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun. Baca juga: Mekanisme Pemberian Tarif Listrik Gratis & Diskon Selama Tiga Bulan

Keempat, Prioritas anggaran untuk insentif dunia usaha Pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha, yang berupa: penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun) pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama KITE dari kalangan industri kecil dan menengah, pada 19 sektor tertentu pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama industri kecil menengah, pada sektor tertentu percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Kelima, Prioritas di bidang non-fiskal Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah: penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor penyederhanaan larangan terbatas (lartas impor) percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

Keenam, Revisi batas maksimal defisit APBN Perrpu yang diteken oleh Jokowi pada hari ini juga mengatur revisi terhadap batas maksimal defisit APBN menjadi di atas 3 persen. Relaksasi batas maksimal defisit APBN ini diberlakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022. Menurut Jokowi, pemerintah berupaya mengantisipasi kemungkinan defisit APBN yang diprediksi dapat membengkak hingga 5,07 persen. Dia menegaskan kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen akan kembali diterapkan pada tahun 2023.

Ketujuh, Kebijakan moneter Jokowi menerangkan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berupaya untuk mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberikan daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Menurut dia, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, dan menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional., OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu: pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

“To Be HERO”

Waktunya anda menjadi pahlawan! untuk siapa? Tentu untuk diri anda, keluarga anda, sahabat dan teman anda, serta lingkungan sekitar. Dengan mematuhi anjuran untuk tetap menjaga jarak atau Physcal Distancing secara tidak langsung anda telah menyumbangkan hal baik dengan tidak menjadi rantai penularan bagi orang lain. Banyak hal positif yang bisa kita lakukan dirumah, untuk kalian yang tidak memungkinkan bekerja dirumah, lakukan aktifitas anda dengan penuh kewaspadaan dan tetap jaga jarak. Biasakan mencuci tangan dengan langkah yang baik dan benar, saat beraktifitas di luar rumah pastikan selalu gunakan masker, dan saat kembali ke rumah pastikan anda tidak membawa COVID-19 bagi keluarga anda. Dan jangan lupa, kita kawal bersama didaerah kita 7 Kebijakan Jokowi hadapi dampak sosial dan ekonomi COVID – 19

“Jadilah pahlawan untuk diri dan orang sekitar anda!”

Penulis: M Ramdhan Bukalang
Waka Kesejahteraan Sosial KNPI Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *