SUMUT, Sinkap.info – Majelis Hakim menjatuhi hukuman enam (6) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dalam persidangan yang digelar secara teleconference dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6).
Dzulmi Eldin dijatuhi vonis atas perkara tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp. 2.155.000.000,- dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz dalam persidangan yang digelar secara teleconference dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,
“Menghukum terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan,” terang Abdul Aziz di ruang Cakra II PN Medan.
Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang, sementara penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, pada persidangan sebelumnya 14 Mei 2020 lalu.
Selain itu, Jaksa Penuntut KPK juga meminta majelis mencabut hak politik terdakwa Dzulmi Eldin selama 5 tahun, Dalam hal ini majelis memutuskan mencabut hak politik terdakwa berupa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. “Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Abdul Aziz.
Dalam dakwaan, Dzulmi Eldin disebut melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang secara bertahap dengan jumlah Rp 2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemerintah Kota Medan serta dari kepala BUMD, sumber berita kota medan.
SINKAP.info | Laporan: Fs
Komentar