MERANTI, Sinkap.info – UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Perkebunan kembali menjerat orang perorangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti membacakan dakwaan pada Selasa (28/4) terhadap Rustam Bin Alm Kartawirya (43) melalui sidang teleconference. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Rustam didampingi oleh Penasihat Hukum Noval Setiawan, SH dari YLBHI-LBH Pekanbaru, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 25 Januari 2020 pukul 10.00, Rustam membersihkan lahan dari rumput liar dan semak-semak di depan rumahnya dengan menggunakan cangkul tepatnya di jalan Cahaya, desa Alah Air, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah itu, semak belukar ditumpukkan dekat tunggul pohon Jambu Air yang diangkut menggunakan gerobak hingga menutupi seluruh tunggul tersebut, lalu membakarnya dengan mancis. Setelah membakar tunggul tersebut, Rustam kembali menyisir rumput liar lagi di tempat lainnya. Pada saat Rustam menyisir rumput liar di tempat lain, tumpukkan rumput liar yang sudah dibakar sebelumnya menyebar ke area semak belukar yang belum Rustam bersihkan seluas 0,2274 ha.
Jaksa juga menyebutkan berdasarkan hasil analisa laboratorium yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M Agr serta didukung oleh hasil pengamatan dilokasi terbakar, maka dapat disimpulkan telah terjadi pembakaran lahan secara sengaja. Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 227,4 M2 tidak Kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar akibatnya akan mengganggu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar.
Selama pembakaran telah dilepaskan 0,512 Ton karbon, 0,1792 Ton CO2, 0,00186 Ton CH4, 0,00082 Ton Nox, 0,0023 Ton NH3, 0,0019 Ton 03 dan 0,033 Ton CO serta 0,04 Ton Partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,2274 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka di butuhkan biaya sebesar Rp. 1.581.320.405. Atas perbuatannya tersebut Rustam didakwa dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 Undang-undang RI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 Undang-undang RI tentang Perkebunan.
Sebelum kejadian, Rustam yang baru saja dikaruniai anak ke-4 berniat membuat acara mendoa (aqiqah) anaknya tersebut. Karna pekarangan rumah rustam akan digunakan acara mendoa, Rustam lalu membersihkan pekarangan rumah yang berukuran 15 x 10 m dan membakar sampah tersebut dengan mancis. Atas Dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) pada selasa 5 Mei 2020.*
SINKAP.info | Editor: Mkh
Komentar