Dr.Elviriadi; Kepak “Ali Shariati” Berderu Dalam Kiprah YLBHI Pekanbaru

Pekanbaru103 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.infoCarut marut hukum di tanah air dan rentan nya rasa keadilan untuk masyarakat lemah masih dirasakan hingga kini.

Untungnya, masih terdapat kelompok masyarakat sipil yang berjuang membela kaum marginal terkena kasus hukum, salah satu nya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru.

Apresiasi positif terhadap ikhtiar YLBHI (LBH) Pekanbaru mencuat dari statement menarik Tokoh Masyarakat Riau Dr. Elviriadi. Melalui aplikasi whatsapps massanger (WA) pria yang akrab dipanggil “Bang Elv” itu mengatakan, terasa kepak sayap “Ali Shariati” terhadap gerakan YLBHI, Kamis (28/5) kepada kru Sinkap.info.

“Ya, saya mengikuti kiprah officium nobile (profesi mulia advokat) YLBHI yang disebut Ali Shariati sebagai Rausyan Fikr Islam sebagai agama protes,” katanya mengawali.

Elviriadi menjelaskan, pemikiran Ali Shariati tentang struktur politik dan pembangunan kapitalislik yang meminggirkan kaum lemah, kekerasan hukum pada si fakir tersambut dalam advokasi bantuan hukum YLBHI Pekanbaru.

“Dari Dikomadani Suryadi sampai Andi Wijaya anak milenial, YLBHI Pekanbaru sigap mengepakkan sayap ide Ali Shariati, yaitu sebagai pendobrak kekerasan hukum strukturalis,” ungkap Elv.

Pria gempal yang sering bersama LBH menjadi saksi ahli itu menambahkan, bagi advokad yang bernaung dalam YLBHI Pekanbaru, paradigma Islam harus memberantas perbedaan kelas dalam penegakan hukum.

“Ya, bagi YLBHI Pekanbaru, Islam harus diturunkan menjadi instrumen gerakan sosial dalam pembebasan fitrah manusia dari belenggu penindasan struktur organisasi negara.

Sejalan dengan ide “Rausyan Fikr” Ali Shariati, YLBHI menghendaki idealita Islam harus dipergumulkan dengan realitas kehidupan yang diwarnai penyelewengan dan penindasan. Tetapi perjuangan, protes dan advokasi hukum struktural harus pula bersumber dari substansi yang transenden, yang berasal dari wahyu perintah Tuhan.

Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menyatakan salut dari konsep kontra-positivisme hukum YLBHI. “Waktu saya saksi ahli syafrudin petani tersangkut Karhutla di persidangan, saya ditanya advokad LBH mengapa si miskin yang banyak terjaring, sedangkan korporasi pembakar lahan jarang?,” kata Elv.

Saya jawab, jelas Elv, karena hukum formil menganut Positivisme Comte, dan disitu terlihat Advokat YLBHI berada di atas positivisme, mengajukan teologisme hukum, tempat keadilan bisa dicari.

Pokoknye keren lah, mane ade bantuan hukum perai (gratis). Yang ade Konspirasi Kaum Berdasi menginjak hak hukum si miskin papa kedana, ” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.(*)

SINKAP.info | Editor: MKh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *