LABUHANBATU, Rantauprapat – Gugus tugas (gugas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak (27/04) mencabut status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terhadap almarhum Ibnu Nasri (22), warga Jalan Padi Rantauprapat.
Pencabutan status PDP bernomor 02 atas nama Ibnu Nasr ini, tertuang dalam surat Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Rahmat Hasibuan SKM, tertanggal 27 April 2020.
Pencabutan status PDP bernomor 02 ini, diumumkan oleh Humas Gugus Tugas Rajid Yuliawan, melalui telepon seluler, Senin (27/4) sekitar pukul 19.55 WIB malam.
Menurut Rajid, almarhum Ibnu Nasri berdasarkan Surat Keterangan Plh Direktur RSUP H Adam Malik Medan, bernomor: UK.01.01/I-1.3/5211/2020 tertanggal 23 April 2020. Dalam surat keterangan itu tertulis hasil pemeriksaan PCR PDP 02, atasnama Ibnu Nasri hasil spesimen dengan pemeriksaan PCR Covid-19 dinyatakan negatif SARS Cov 2.
Selain menetapkan Ibnu Nasri negatif, Rajid yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu menjelaskan, kepada ayah, ibu, adik-adik, perawat yang menangani almarhum dan orang-orang yang pernah melakukan kontak kepada almarhum juga dinyatakan negatif.
Terkait dengan hal ini, tim Gugas Covid-19 menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat, diantaranya jangan panic, tetap jaga kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Kemudian banyak minum air putih, jaga daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi yang seimbang, kurangi keluar rumah yang tidak perlu (stay at home). Jika terpaksa keluar rumah, hindari kerumunan orang, jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) minimal 2 meter. Gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer serta mandi dan ganti pakaian setelah kembali kerumah.
Selain itu menurut Rajid, diimbau pula bagi warga yang baru kembali dari daerah terjangkit, harap melaporkan diri ke aparat desa / kelurahan dan puskesmas atau rumah sakit. Tetaplah dirumah (karantina mandiri) selama 14 hari.
Diakhir imbauannya, Rajid menyampaikan jika mengalami gejala demam, batuk, pilek dalam 14 hari segera hubungi puskesmas atau rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), asal kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (20/4) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari meninggal dalam perjalanan menuju RSU Adam Malik Medan. (*)
SINKAP.info | Laporan : Fs
Komentar