ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Rp763 Juta, Bakal Dimanfaatkan Dukung Layanan Masyarakat

NASIONAL50 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Total aset yang diterima senilai Rp763.198.000 dan akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Dalu mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan Kementerian ATR/BPN, baik pelayanan yang bersifat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.

Barang rampasan negara yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.

Aset lainnya berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000. Dengan demikian, total nilai seluruh aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Menurut Dalu, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi pegawai. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.

Sementara itu, Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan negara kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari pemanfaatan aset hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang diserahkan diberi tanda informasi mengenai statusnya sebagai hasil penanganan perkara KPK. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Wabup Meranti Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan untuk Pembangunan Berkelanjutan

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto dan jajaran Kementerian ATR/BPN.