JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini disiapkan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk menjawab persoalan agraria yang selama ini terjadi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan agraria.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU, termasuk persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menyebut terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam pematangan RUU tersebut. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, data spasial dan kelembagaan yang terpadu.
Selanjutnya, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut Ossy, kelima aspek tersebut perlu menjadi bagian dari substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi yang nantinya disusun harus mampu menjawab berbagai persoalan agraria yang selama ini sulit diselesaikan.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Ossy.
Dalam konsinyering tersebut, pemerintah juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Konsinyering turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).







