PERINTIS 10 Hari Bikin Proses Balik Nama Tanah Kini Lebih Cepat Pasti

NASIONAL30 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat alur layanan peralihan hak tanah menjadi lebih terukur dan memiliki kepastian waktu.

Sejak 17 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui PERINTIS, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas pada setiap tahapan.

Proses di instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT harus bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan pembuatan akta sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Moody’s Ubah Outlook Indonesia, Pemerintah Bicara Danantara dan Tegaskan Fundamental Ekonomi Kuat

Menurutnya, percepatan juga mulai terasa pada proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT. Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Sujito menilai peningkatan kualitas layanan juga terlihat setelah berkas pemohon divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah.

Proses pengecekan data, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENARIK DIBACA:  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Bupati Meranti Usulkan Realisasi Sentra Industri ke Kemenperin

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus.

Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.

Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (inbreng).