Target LP2B 2029 Tembus Lebih Cepat, Menteri Nusron Ungkap Tantangan Perlindungan Sawah

Sleman28 Dilihat

SLEMAN, SINKAP.info Target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional sebesar 87 persen yang semula ditargetkan tercapai pada 2029, kini telah terlampaui pada 2026.

Berdasarkan data terbaru, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron menyampaikan apresiasi tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026).

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron.

Capaian 87,52 persen tersebut telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, pencapaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah mencapai atau melampaui angka yang ditetapkan.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Tegaskan 110 Kantor Pertanahan Wajib Transformasi Layanan Tahun Ini!

Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai 88 persen.

Meski target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah tercapai secara nasional, Nusron menegaskan masih terdapat pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan. Salah satunya mengatur pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.

Ia menjelaskan, sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B tetap dapat dimanfaatkan, namun dengan pembatasan tertentu.

“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.

Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron meminta kebijakan perlindungan lahan sawah tetap dipertahankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijaga setidaknya hingga 2029, seiring target pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

MENARIK DIBACA:  Milad Mubarak AR Learning Center ke 3 akan Digelar di Pendopo Wahyun Asror Dua Yogyakarta

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron menilai perlindungan lahan pertanian berkaitan erat dengan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Karena itu, selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.