JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalu mengatakan transformasi diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Salah satu transformasi yang diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
Masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan layanan dari penjadwalan pengukuran hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari
Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi yang ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat.
Layanan ini memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari melalui tiga tahapan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Lima hari berikutnya menjadi waktu penyelesaian proses di Kantor Pertanahan, termasuk pemenuhan persyaratan, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Organisasi Berbasis Wilayah
Transformasi ketiga menyasar struktur organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Pendekatan ini mengubah pola kerja yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayah tersebut.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Untuk mendukung kelancaran transformasi, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Menurut Dalu, percepatan layanan tidak cukup hanya mengandalkan pembenahan sistem dan teknologi informasi. Penataan sumber daya manusia serta dukungan mitra eksternal juga menjadi bagian penting dalam proses transformasi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga menyampaikan informasi mengenai program KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, memberikan kepastian waktu, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







