JAKARTA, SINKAP.info – Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf agar aset keagamaan dan sosial masyarakat terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Karena itu, kepastian hukum melalui sertipikat dinilai penting untuk memastikan fungsi tanah wakaf dapat terus berjalan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digalakkan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan keamanan aset wakaf di berbagai daerah.
Masjid Berdiri Sejak 1972 Baru Bersertipikat
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026.
Menurut Andi, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti selama lebih dari lima dekade. Namun, proses sertipikasi baru terealisasi melalui program percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Ia mengaku bersyukur karena tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat kini memiliki kepastian hukum.
“Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” tambahnya.
Sertipikat Buka Peluang Pengembangan Sekolah
Kepastian hukum juga dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Setelah menerima sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah merasa memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan melalui berbagai sumber bantuan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Menurutnya, legalitas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan aset yang dikelola untuk kepentingan pendidikan.
59 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat
Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat.
Sementara itu, sekitar 41 persen tanah wakaf lainnya ditargetkan dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan yang terus dilakukan pemerintah.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam setiap kunjungan kerja ke daerah.
Dialog dilakukan bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pengamanan aset wakaf.
Sertipikasi tanah wakaf pada akhirnya tidak hanya memberikan dokumen legalitas kepada nadzir. Lebih jauh, sertipikat menjadi fondasi untuk menjaga tanah tetap berada pada fungsi sosial dan keagamaan sebagaimana amanah wakaf.
Dengan kepastian hukum tersebut, aset wakaf diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tanpa dibayangi persoalan sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari.







