Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Selesai Hanya 10 Hari

NASIONAL80 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) dengan target penyelesaian proses balik nama sertipikat maksimal 10 hari.

Layanan tersebut resmi diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bentuk inovasi untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pengurusan balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Balik Nama Sertipikat Dibagi Tiga Tahapan

Dalam skema baru tersebut, proses Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu penyelesaian tiga hari menggunakan pendekatan fiktif positif.

Artinya, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi BPHTB dalam waktu tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui.

MENARIK DIBACA:  Datangi Kemendikdasmen, Wabup Meranti Perjuangkan Sekolah Layak dan Akses Pendidikan Merata

Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

17 Kantah Jadi Lokasi Pilot Project

Komitmen penerapan layanan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

MENARIK DIBACA:  Indonesia Alihkan Target Wisatawan ke ASEAN, Jalur Dumai–Melaka Jadi Andalan Baru

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Layanan Ditargetkan Menjangkau 100 Kantah

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan Peralihan Hak Terintegrasi secara bertahap.

Setelah diterapkan di 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah direncanakan ikut menerapkan layanan tersebut mulai 24 September 2026.

Cakupan layanan selanjutnya ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan perluasan hingga 100 Kantah akan mencakup kantor-kantor yang menangani sebagian besar layanan pertanahan di Indonesia.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.

Menurutnya, transformasi layanan pertanahan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.