APBD Meranti 2025 Dievaluasi BPKAD Riau, Catatan Penting Jadi Sorotan Pemkab

Pekanbaru81 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Evaluasi tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (19/8/2026).

Rapat evaluasi dibuka Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau, Hartono. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Dalam kegiatan itu, Sudandri didampingi Kepala DPKAD Fajar Triasmoko, Inspektur Kepulauan Meranti Rawelly A., Kepala Bapenda Agusyanto, Kepala Dinas Kesehatan Ade Suhartian, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Agustiono, Plt. Sekwan Kurniawan H., serta sejumlah kepala dan perwakilan OPD lainnya.

Pemkab Meranti Siap Tindaklanjuti Catatan Evaluasi

Sudandri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya tim evaluasi BPKAD Provinsi Riau, atas koreksi, catatan, saran dan rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

MENARIK DIBACA:  AMPI Kota Pekanbaru Taja Refleksi Akhir Tahun

Menurutnya, berbagai catatan yang diberikan menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap catatan, saran dan rekomendasi yang disampaikan merupakan instrumen penting untuk memotong sumbatan birokrasi sekaligus menjadi kompas dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin sehat, transparan dan akuntabel,” ujar Sudandri.

Ia menegaskan, seluruh catatan perbaikan yang telah disepakati dalam evaluasi akan segera ditindaklanjuti Pemkab Kepulauan Meranti.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudandri juga menyebut kondisi geografis Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat pembangunan maupun penyerapan anggaran.

“Karena itu, sinergi, bimbingan, harmonisasi serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau sangat kami harapkan,” katanya.

Evaluasi Pastikan Pertanggungjawaban Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mengawal penyusunan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025.

MENARIK DIBACA:  Ekonomi Riau Tumbuh 4,65% di Kuartal I-2025, Sektor Nonmigas Makin Dominan

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan dokumen yang disusun pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Dalam proses evaluasi, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 dibahas secara teknis. Sejumlah kepala OPD turut dimintai penjelasan terkait pelaksanaan program, kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hartono juga memberikan pemahaman, koreksi, saran serta solusi kepada jajaran Pemkab Meranti agar pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD ke depan dapat dilaksanakan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan catatan dalam proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses evaluasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran, sehingga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.