Urus Sertifikat Tanah Makin Cepat, Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Tak Menunggu Lama

NASIONAL91 Dilihat

TANGERANG, SINKAP.info – Masyarakat kini mendapatkan kepastian jadwal pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan tersebut menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN mengatasi antrean pengukuran yang selama ini dapat memengaruhi lamanya proses pembuatan sertipikat tanah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Pengalaman tersebut dirasakan Akmal Fadillah (30) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran berlangsung sesuai jadwal dan relatif cepat.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Petugas loket kemudian memberikan pilihan jadwal pengukuran berdasarkan ketersediaan.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian, Sulsel Lampaui Target LP2B Demi Swasembada Pangan

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.

Warga Tangerang Selatan Rasakan Pengalaman Serupa

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia sempat memperkirakan prosesnya membutuhkan waktu lama.

Namun, proses yang dijalani di Kantah Kota Tangerang Selatan justru berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujar Fitri.

Fitri mengaku sebelumnya sempat mendengar cerita mengenai lamanya proses pengurusan sertipikat tanah. Namun, pengalaman langsung menggunakan Pengukuran Terjadwal membuatnya merasakan adanya kepastian waktu dalam proses pelayanan.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Sebelum Menaiki Pesawat, Presiden Jokowi: Dashboard Lancang Kuning Bagus Sekali

Sudah Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sejak akhir Maret 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui perbaikan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia.

Di Kantah Kota Tangerang, tercatat sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Melalui layanan ini, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Pemohon kemudian dapat memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal kedatangan petugas ukur.

Dengan penerapan sistem tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong pelayanan pengukuran tanah yang lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.