SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama UPT Samsat Selatpanjang, Jasa Raharja, Kepolisian, serta sejumlah instansi terkait.
Komitmen itu mengemuka dalam audiensi jajaran UPT Samsat Selatpanjang bersama Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, yang kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, di ruang kerja bupati, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Sudandri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agusyanto, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fajar Triasmoko, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid beserta jajaran, perwakilan Jasa Raharja, unsur Kepolisian, Kabag Hukum, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2025, mekanisme pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor mengalami perubahan. Kini, besaran penerimaan kabupaten dan kota sangat bergantung pada realisasi opsen pajak kendaraan yang dihimpun di wilayah masing-masing.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula pendapatan yang diterima daerah,” ujarnya.
Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Meranti dinilai masih rendah. Berdasarkan data UPT Samsat Selatpanjang, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini rata-rata hanya mencapai sekitar Rp4 juta per hari.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati H. Asmar mengusulkan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan.
“Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan,” kata Asmar.
Selain itu, Bupati menginstruksikan Bidang Aset BPKAD melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah, baik yang masih aktif digunakan maupun yang telah dihapuskan dari daftar aset.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan status setiap kendaraan, sekaligus mengetahui mana yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembayaran pajak dan mana yang telah dihapus dari aset.
Asmar juga meminta kendaraan dinas yang telah dihapuskan dari daftar aset segera dilaporkan kepada Samsat agar dapat dikeluarkan dari register kendaraan. Ke depan, pembayaran pajak kendaraan dinas direncanakan dilakukan secara terpusat melalui Bidang Aset BPKAD guna meningkatkan tertib administrasi.
Di sisi lain, UPT Samsat Selatpanjang bersama Kepolisian dan Bapenda Kepulauan Meranti akan menggelar operasi gabungan secara persuasif di sejumlah ruas jalan protokol di Selatpanjang. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin mendorong Samsat dan Bapenda melakukan pendataan terhadap kendaraan operasional perusahaan, lembaga perbankan, hingga kendaraan yang dipasarkan showroom di wilayah Kepulauan Meranti.
Menurutnya, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah sehingga pajak kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kepulauan Meranti.
“Mereka memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain karena masih menggunakan pelat nomor luar. Karena itu kami mendorong agar kendaraan operasional tersebut segera dimutasi menjadi pelat nomor Kepulauan Meranti,” tegas Muzamil.
Pemerintah daerah juga berharap kendaraan baru maupun bekas yang dipasarkan showroom di Kepulauan Meranti telah menggunakan pelat nomor daerah setempat sebelum diserahkan kepada konsumen.
Dalam kesempatan itu, Muzamil turut mengajak Jasa Raharja meningkatkan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid menyampaikan adanya kemudahan baru dalam pelayanan administrasi pajak kendaraan. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli saat mengurus administrasi, melainkan cukup menggunakan fotokopi KTP.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, UPT Samsat Selatpanjang, Kepolisian, dan Jasa Raharja, pemerintah optimistis penerimaan PAD dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan terus meningkat. Peningkatan tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Kepulauan Meranti yang lebih maju dan sejahtera.







