Nusron dan Tito Terbitkan Aturan Baru, LP2B Tak Lagi Tertunda

NASIONAL65 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan daerah.

Surat edaran ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang. Pasalnya, perubahan RTRW harus menunggu siklus revisi yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan.

Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara agar pemerintah daerah dapat segera menetapkan dan mengintegrasikan LP2B tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. Langkah ini juga menjadi jembatan menuju perubahan regulasi yang lebih permanen.

MENARIK DIBACA:  Aditya Yusma Deklarasikan PRI, Ajak Semua Elemen Bangsa Bersatu Maju

Di sisi lain, pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” kata Nusron.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, surat edaran bersama ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, sejumlah wilayah menghadapi tantangan akibat perubahan fungsi lahan yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Ia mencontohkan daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang sebagian lahan baku sawahnya telah berubah menjadi kawasan perumahan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujar Tito.

MENARIK DIBACA:  Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Pembukaan RDN Digital Terintegrasi Aman Praktis Nasional

Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

Pemerintah berharap kebijakan integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian nasional sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terencana di seluruh daerah.