JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan melalui penguatan tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis guna menekan alih fungsi lahan yang terus terjadi. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron.
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun, Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih belum optimal. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, realisasinya lebih rendah, yakni sekitar 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian bersama. Revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” tegasnya.
Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar penguatan perlindungan lahan pertanian.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” tambah Nusron.
Sebagai langkah konkret dalam pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Salah satu instrumen utama dalam kebijakan tersebut adalah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Selanjutnya, cakupan LSD direncanakan terus diperluas ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






