Bakar Lahan 500 Hektare, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi Tanpa Ampun

Pelalawan134 Dilihat

PELALAWAN, SINKAP.infoPolres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Aksi pelaku menyebabkan sekitar 500 hektare lahan gambut hangus terbakar.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

MENARIK DIBACA:  10 Hektare Hutan Tesso Nilo Dibakar Demi Kebun Sawit, Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit secara cepat dan murah. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, polisi berhasil mengungkap fakta melalui bukti ilmiah dan keterangan warga sekitar. ES akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran hingga api meluas dan tidak terkendali.

Kapolres menegaskan, tindakan tersebut berdampak serius karena kebakaran di lahan gambut memicu kabut asap tebal serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa parang untuk merintis lahan dan sisa pelepah sawit yang dibakar,” tambahnya.

MENARIK DIBACA:  Syahrul Aidi Penuhi Undangan Bupati Pelalawan, HM Harris Sampaikan Kendala yang Dihadapi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar, baik dari sisi hukum maupun kesehatan,” tegas Kapolres.