LABUHANBATU, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dalam penanganan permasalahan sampah di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Bersinergi dengan jajaran pimpinan kecamatan, DLH memasang spanduk imbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/1/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata. Kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor yang melibatkan anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat Bilah Hulu, serta perangkat desa setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah konkret untuk mengakhiri kebiasaan membuang sampah sembarangan di kawasan Aek Nabara.
“Ini adalah kolaborasi kami untuk menuntaskan permasalahan sampah di wilayah Aek Nabara demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih, sekaligus mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni ‘Membangun Desa, Menata Kota’,” ujar Syahbela.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menindak masyarakat maupun oknum yang masih melanggar aturan dengan membuang sampah di lokasi terlarang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Aek Nabara agar tidak lagi membuang sampah di wilayah ini. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Bilah Hulu, untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak. Dengan begitu, lingkungan kita akan terlihat lebih sehat ke depannya,” ungkap Polma.
Melalui pemasangan spanduk imbauan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga kawasan Pasar Aek Nabara dapat menjadi ruang publik yang bersih, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga.







