SELATPANJANG, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah mulai mencairkan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada mahasiswa penerima sejak 30 Desember 2025. Penyaluran bantuan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melalui Kepala Bagian Kesra Syafrizal, mengatakan bantuan pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, sesuai dengan visi daerah untuk mewujudkan masyarakat Meranti yang unggul di bidang pendidikan.
“Mulai hari ini, sesuai instruksi Bupati, kami menyalurkan bantuan pendidikan kepada 698 mahasiswa penerima,” ujar Syafrizal, Selasa (30/12/2025).
Syafrizal menjelaskan, bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Diploma Tiga (D3) hingga Strata Dua (S2). Dari total 698 penerima, sebanyak 24 orang merupakan mahasiswa jenjang D3, terdiri atas 21 mahasiswa kategori prestasi dan 3 mahasiswa kategori tidak mampu.
Sementara itu, mahasiswa jenjang Strata Satu (S1) berjumlah 657 orang, dengan rincian 446 mahasiswa kategori prestasi dan 211 mahasiswa kategori tidak mampu. Adapun untuk jenjang Strata Dua (S2) terdapat 17 mahasiswa penerima, terdiri dari 15 mahasiswa berprestasi dan 2 mahasiswa kategori tidak mampu.
Untuk besaran bantuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan bantuan sebesar Rp1.700.000 per orang untuk jenjang D3, Rp2.150.000 per orang untuk jenjang S1, dan Rp2.700.000 per orang untuk jenjang S2.
Syafrizal menambahkan, penyaluran dana bantuan pendidikan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa penerima yang telah dinyatakan valid oleh tim seleksi.
“Dana bantuan pendidikan ini disalurkan melalui transfer ke rekening penerima sesuai hasil verifikasi tim,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa sebelum penyaluran, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti telah membuka pendaftaran beasiswa dan melakukan seleksi serta verifikasi administrasi secara ketat. Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam proses verifikasi, mahasiswa diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain data diri sesuai KTP, fotokopi rekening yang dilegalisir bank, kartu mahasiswa aktif, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi mahasiswa kurang mampu, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa berprestasi, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami melakukan seleksi secara ketat agar bantuan beasiswa ini tepat sasaran dan benar-benar membantu mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi,” kata Syafrizal.
Dengan pencairan bantuan pendidikan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa sekaligus mendorong peningkatan prestasi akademik di daerah.







