Asmar Janji Perjuangkan 184 Honorer Meranti Non-Database: Solusi PPPK Paruh Waktu Mengemuka

MERANTI, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan status 184 tenaga honorer yang saat ini belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keberadaan ratusan honorer ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kedai Kopi Kelana pada Jumat (5/12/2025), membahas solusi bagi tenaga honorer yang kesulitan diakomodasi dalam skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena kendala data BKN.

Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan

Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti, Muslihin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Muslihin, KemenPAN-RB berencana menggelar agenda Zoom Nasional yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) se-Indonesia. Diskusi ini bertujuan mencari solusi bagi honorer non-database, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu.

MENARIK DIBACA:  BEM SI Gelar Aksi "Indonesia Gelap" di Berbagai Daerah

“KemenPAN-RB juga akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia. Hasil negosiasi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah menginstruksikan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer selama anggaran gaji tersedia,” jelas Muslihin.

Kepala Daerah Didorong Ambil Kebijakan

Dalam upaya akselerasi, Aliansi Honorer Non Database juga meminta dukungan Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Syahrul Aidi menyatakan siap meneruskan aspirasi tersebut.

Lebih lanjut, dalam audiensi terpisah dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, disampaikan bahwa implementasi PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

MENARIK DIBACA:  Resmikan Kantor Lurah Selatpanjang Barat, Asmar Minta Lebih Semangat Layani Masyarakat 

Komisi II DPR RI juga mendorong kepala daerah yang telah mengajukan usulan honorer non-database ke BKN namun belum ditindaklanjuti, agar segera menyampaikan bukti surat pengajuan tersebut untuk diproses secara kelembagaan.

Komitmen Bupati Meranti

Menanggapi tuntutan aliansi agar honorer non-database, termasuk yang gagal atau belum mengikuti seleksi CASN 2024, diusulkan segera melalui skema PPPK Paruh Waktu, Bupati Meranti H. Asmar menyatakan dukungannya.

“Untuk honorer yang belum masuk database, kami telah mengusulkan kembali ke kementerian terkait,” kata Bupati Asmar.

Ia juga meminta notulen hasil audiensi nasional diserahkan kepada BKD sebagai dasar percepatan tindak lanjut. Bupati Asmar meminta para honorer tetap bersabar sembari pemerintah daerah terus berupaya maksimal mencari solusi terbaik bagi mereka yang telah lama mengabdi.