Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Prioritaskan Warga Miskin sebagai Penerima TORA

NASIONAL, Sosial49 Dilihat

DENPASAR, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa masyarakat miskin menjadi prioritas utama sebagai subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar Nusron di hadapan kepala daerah dan anggota GTRA se-Bali.

Ia menekankan bahwa mekanisme penetapan subjek TORA sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah bertindak sebagai Ketua GTRA di tingkat daerah secara ex officio, sementara di tingkat pusat Ketua GTRA adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Ketua Harian. Dalam struktur tersebut, ATR/BPN berwenang menetapkan objek TORA, sedangkan penetapan subjek penerima berada sepenuhnya pada kewenangan kepala daerah.

MENARIK DIBACA:  Realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN Lima Tahun Terakhir Lampaui Target

Namun di lapangan, Nusron menyoroti adanya ketidaktepatan sasaran penerima TORA yang kerap dipengaruhi intervensi politik lokal. Padahal, kriteria prioritas penerima telah ditetapkan jelas, mencakup warga yang tinggal di sekitar objek tanah, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah termasuk petani dan buruh tani serta keluarga miskin ekstrem yang masuk dalam DTKS kategori desil satu dan desil dua.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya.

Nusron meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi dengan cermat dan berintegritas, memastikan penerima TORA benar-benar layak dan sesuai ketentuan.

MENARIK DIBACA:  Mahasiswa PMII Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora

“Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” katanya.

Rakor GTRA Provinsi Bali turut diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah sebagai bentuk penguatan komitmen Reforma Agraria. Selain itu, diluncurkan Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai langkah percepatan digitalisasi layanan pertanahan, disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 sertipikat hak atas tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Nusron didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Menteri Nusron hadir bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.